MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat Alquran dan hadis nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI memberikan fatwa:
“HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KANTOR”
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka seorang wartawan mewawancarai sekretaris umum MUI Prof. Dr. Dien Syamsudin.
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: “Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis satu kantor?”
Prof. Dr. Dien Syamsudin: “Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya…”
Wartawan: “????”
Jangan serius-serius amat laaahh… Hahahahahaha… Cuma bercanda… Blog saya jangan diblokir lho… ^_^